dasar hukum PPID Satu Data
PPID Satu Data Indonesia yang selanjutnya disingkat PPID Satu Data adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional berdiri dengan dasar hukum sebagai berikut :
Dasar Hukum PPID Satu Data dalam Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang PPID Satu Data Indonesia
Dasar Hukum PPID Satu Data dalam Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum